Kampus sebagai “kawah condrodimuko ” generasi penerus bangsa
Indonesia adalah negara yang menggunakan sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya. Oleh sebab itu, maka demokrasi adalan tatanan negara yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapaun, karena hukum atau konstitusi di negara kita, negara Indonesia telah menjaminnya.Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Akan tetapi, dari hal itu akan timbul beberapa pertanyaaan. Bagaimanakah konsep demokrasi itu sendiri ?, apakah demokrasi memang cocok diterapkan di Indonesia ?, apa saja kendala yang dihadapi dan bagaimana solusinya ?
Konsep demokrasi yang belum jelas, maka perlu adanay pembahasan yang lebih mendalam lagi. Selain tugas dari negara untuk memberikan pendidikan politik, kampus juga punya perananan penting untuk membahas konsep dari demokrasi itu sendiri. Kampus yang dijadikan sebagai kawah condrodimuko bagi para calon penguasa, harus benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik.
Ciri dari sebuah demokrasi adalah adanya kebebasan berpendapat, kebebasan mengungkapkan gagasan atau pemikiran, kebebasan memilih, adanya perbedaan pendapat, dan adanya forum diskusi atau debat terbuka. Hal seperti itu wajar terjadi di negara demokrasi karena memang seperti itulah yang diharapkan, adanya perbedaan, tapi tidak menjadikan perpecahan. Ibarat pelangi yang warnanya berbeda, namun indah dilihat.
Mahasiswa adalah kaum terdidik, yang dalam pembelajarannya patut menggunakan metode ANDRAGOGI (metode belajar orang dewasa), dosen menganggap mahasiswa sebagai teman berdiskusi, dan mahasiswa menganggap dosen sebagai fasilitator atau orang yang memfasilitasi proses belajar mahasiswa. Sebagai kaum terdidik, penduduk atau warga kampus tentunya harus dibebaskan dalam hal pemikiran, gagasan, organisasi, tanpa ada diskriminasi, karena undang-undang atau konstitusi negara Indonesia menjamin kebebasan warga negaranya, sesuai dengan pasal 281 ayat (1) bab X A tentang HAM.
Masyarakat kampus adalah masyarakat yang merdeka, yang mana dengan kemerdekaan tersebut diharapkan melahirkan pemikiran-pemikiran pembaharuan, inovatif, kreatif, sehingga ketika terjun ke masyarakat untuk menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi yang ketiga yaitu “pengabdian pada masyarakat” mahasiswa tidak canggung lagi karena sudah terbiasa melahirkan pemikiran pembaharuan, melahirkan konsep, dan berani menjadi inisiator dalam kampusnya.
Selain itu, sebagai generasi penerus bangsa, mahasiswa pun harus menggunakan undang-undang atau aturan yang berlaku dalam negara sebagai rujukan, agar ketika menjadi pejabat tidak canggung dan dapat langsung beradaptasi dengan undang-undang atau aturan yang ada dalam negara .
ketika disuatu kampus terdapat fakultas atau jurusan/prodi hukum, baik hukum positif maupun hukum islam, maka kampus tersebut adalah sebagai kawah condrodimuko bagi para calon pembuat hukum, penegak hukum, dan pengontrol hukum serta pembaharuan hukum. Itu adalah suatu aset yang dimiliki kampus, sehingga harus benar-benar dijaga, dirawat dan dibimbing dengan serius oleh para birokrasi kampus.
Dibidang jurusan keguruan ada jurusan Pendidikan Agama Islam (atau guru agama), maka itu adalah aset yang luar biasa bagi kampus jika dapat mengelolanya dengan baik, karena guru agama akan sangat berpengaruh dalam hal pembentukan karakter siswa.
Selain itu Organisasi-organisasi kemahasiswaan, baik ekstra maupun intrakampus adalah awal dari proses demokrasi yang mana didalamnya kita akan belajar tentang toleransi, demokrasi, saling menghargai pendapat orang lain, belajar menjalankan undang-undang atau konstitusi,.
Poin terpenting dalam sebuah demokrasi adalah kebebasan , yang mana kebebasan berarti seseorang mampu memilih bertindak tanpa campur tangan dari orang lain. Setiap orang harus bisa memutuskan bagaimana dia ingin menjalani hidupnya, kecuali tindakannya mengganggu kemerdekaan atau kebebasan orang lain.
Mahasiswa yang memang mempunyai rasa penasaran atau keingin tahuan tinggi, memang akan selalu mencari dan mencoba hal-hal baru yang kadang diluar dugaan atau pemikiran orang lain. Dosen sebagai fasilitator mahasiswa harus mengetahui dan memahami hal itu, sehingga dosen mampu mengarahkan mahasiswanya, bukan sebaliknya malah mematikan atau membunuh karakter dari mahasiswa tersebut.
Aturan yang jelas dari birokrasi kampus sangat berpengaruh bagi perkembangan mahasiswa. Yang mana aturan tersebut harus bisa mengikat semua elemen yang ada di warga kampus,. Karena sebagai sebuah negara kampus terdapat presiden mahasiswa, Dewan Perwakilan Mahasiswa, organisasi ekstra sebagai pengontrol, dan birokrasi kampus selaku pengelola kampus yang dapat bertindak sebagai mahkamah konstitusi, mahkamah Agung, atau pihak yang bertindak sebagai yang menyelesaikan permasalahan ketika terjadi permasalahan, dan tentunya diharapkan dapat berlaku adil dan tidak memihak.
”Bahwa sesungguhnya mahasiswa adalah pemuda-pemudi yang memiliki keyakinan kepada kebenaran dan telah tercerahkan pemikirannya serta diteguhkan hatinya saat mereka berdiri di hadapan kezaliman. Oleh sebab itu, sepatutnya mahasiswa bergerak untuk mengubah kondisi bangsa menuju masyarakat madani yang adil dan makmur.A
Perjuangan pergerakan kemahasiswaan akan selalu ada selamanya sebagai agen perubah, kekuatan moral, dan bekal masa depan untuk mengusung cita-cita perjuangan negara. Oleh karena itu, diperlukan sebuah wadah bersama yang menampung segala kegiatan kemahasiswaan, yang memiliki sifat independen, kekeluargaan, keilmuan, kemasyarakatan, dan keterbukaan. Wadah ini bernama Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan, menjaga dan meningkatkan aktivitas dunia kemahasiswaan secara bertanggung jawab, melakukan perbaikan pendidikan, penelitian, kesejahteraan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan, mewujudkan kehidupan kemahasiswaan yang dinamis, produktif, dan berkesinambungan, menumbuhkan persatuan di antara seluruh mahasiswa Universitas Indonesia, serta, maka disusunlah aturan kemahasiswaan ke dalam suatu Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia yang berdaulat dan berasaskan kepada keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.